Konsultan PBG SLF Bali
Layanan profesional pendampingan PBG dan SLF di Bali, membantu pemilik properti, investor, dan pengembang memperoleh persetujuan bangunan, memenuhi persyaratan regulasi, serta memastikan properti memiliki legalitas yang sesuai dan siap digunakan.
Perizinan Bangunan (IMB, PBG, SLF)
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) memastikan properti Anda memiliki persetujuan yang sah dan desain serta konstruksinya sesuai dengan peraturan bangunan yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, SLF (Sertifikat Laik Fungsi) memastikan bangunan yang telah selesai memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kelayakan fungsi sebelum digunakan. PBG dan SLF menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berdasarkan regulasi bangunan terbaru di Indonesia.
Layanan kami membantu pemilik properti, investor, dan pengembang dalam menyiapkan dokumen, memenuhi persyaratan teknis, serta mengelola proses pengajuan PBG dan SLF. Kelengkapan dokumen PBG dan SLF membantu melindungi investasi, mendukung nilai properti, dan memastikan bangunan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemeriksaan Zonasi (KKPR - PKKPR)
Memastikan lokasi dan fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan zonasi dan tata ruang yang berlaku.
Dokumen Administrasi
Mengajukan pengurusan NIB OSS, NPWPD, SKL dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pengajuan PBG dan SLF.
Gambar Teknis Bangunan
Menyediakan gambar as-built atau shop drawing yang diperlukan untuk pengurusan PBG, SLF, dan persetujuan bangunan lainnya.
Pengujian Bangunan
Memastikan kualitas bangunan sesuai dengan standar keamanan dan kenyamanan saat dioperasionalkan.
Daftar Simak - RKS
Memastikan rencana dan kondisi bangunan sesuai dengan regulasi serta standar teknis yang berlaku.
Dokumen Lingkungan
Memastikan properti memenuhi standar lingkungan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah setempat.
Layanan Tambahan
Soil Test - Tes Sondir
Pengujian kondisi dan daya dukung tanah untuk memastikan keamanan serta ketepatan perencanaan struktur bangunan.
Izin Reklame
Layanan pengurusan izin pemasangan reklame komersial di lokasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sertifikat Laik Operasi [SLO - NIDI]
Dokumen sertifikasi keselamatan kelistrikan resmi untuk instalasi listrik baru maupun yang sudah terpasang.
KITAS - KITAP
Pendampingan profesional untuk pengurusan visa dan izin tinggal bagi warga negara asing yang ingin tinggal jangka panjang di Indonesia
NPWPD AT - ABT - SIPA
Layanan pengurusan legalitas pajak daerah dan pemanfaatan sumber daya air tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
General Contractor
Layanan konstruksi profesional untuk berbagai jenis bangunan, dari tahap awal hingga penyelesaian proyek.
Mengapa Memilih Pandara Prima?
Dengan pengalaman melayani lebih dari 200 klien lokal dan internasional sejak tahun 2024, Pandara Prima menjadi partner terpercaya untuk investasi properti di Bali.
One-Stop Investment Solution
Layanan lengkap untuk kebutuhan investasi Anda, mulai dari properti, desain, perizinan, konstruksi, legalitas usaha, hingga manajemen vila.
Tim Berpengalaman
Tim berpengalaman kami siap memberikan solusi terpercaya dan tepat guna untuk mendukung setiap langkah investasi Anda.
Efisiensi Waktu dan Biaya
Perencanaan yang matang dan pengelolaan proyek yang transparan untuk menghemat waktu sekaligus menjaga biaya investasi tetap efisien.
Kepastian Legalitas
Kami memastikan setiap perizinan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, sehingga meminimalkan risiko dan memberikan rasa aman di setiap tahap investasi Anda.
Kemitraan Terpercaya
Membangun hubungan jangka panjang melalui komunikasi yang transparan, dukungan yang dapat diandalkan, dan pendampingan profesional.
Dipercaya oleh Bisnis dan Mitra Terpercaya
Kami bangga bekerja sama dengan berbagai klien dan mitra strategis yang mempercayakan Pandara Prima untuk menghadirkan solusi investasi bisnis yang profesional, terpercaya, dan berkelanjutan.
Pertanyaan Umum
Dengan menyajikan jawaban yang ringkas dan informatif, bagian ini membantu pengguna menemukan solusi sehingga menghemat waktu.
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Izin ini harus diperoleh sebelum konstruksi dimulai untuk memastikan proyek Anda sesuai dengan rencana yang telah disetujui dan mematuhi peraturan daerah.
- SLF (Sertifikat Laik Fungsi): Sertifikat ini diproses setelah konstruksi selesai dan bangunan telah diverifikasi aman, berfungsi dengan baik, serta siap digunakan.
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Waktu pemrosesannya biasanya berkisar antara 4–6 bulan.
- SLF (Sertifikat Laik Fungsi): Biasanya memakan waktu sekitar 8–12 bulan setelah bangunan selesai dibangun atau untuk bangunan eksisting.
- Jika Anda mengajukan permohonan SLF secara langsung, proses PBG akan disertakan secara otomatis, dengan ketentuan bahwa bangunan tersebut sudah berdiri atau siap untuk beroperasi.
Ya. Pembaruan diperlukan, terutama jika terdapat perubahan pada bangunan, IMB telah kedaluwarsa, atau dokumen tersebut dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan administratif terkini.
Kami menerapkan sistem pembayaran bertahap yang fleksibel, yang dibagi menjadi 3–4 tahap pembayaran, disesuaikan dengan progres pengurusan izin.
Hubungi Kami
Punya pertanyaan tentang proyek atau investasi Anda di Bali? Tim konsultan kami siap membantu menemukan solusi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.
-
Jalan Puri Buana I No 11, Padangsambian, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali
Memiliki Pertanyaan?
Konsultan kami siap membantu Anda di setiap langkah. Hubungi tim kami untuk membantu Anda menemukan solusi paling efektif untuk kebutuhan investasi Anda.